21/02/2023

Aktivis HAM Kontras Independen Bung Rambe Investigasi Bangunan Taman Pasca Terendam Sungai Batang Ayumi: Terlalu di Paksakan !

PADANGSIDIMPUAN,- Proyek lanjutan Pembangunan DEK di Kelurahan Kantin Kecamatan P.Sidimpuan Utara  2.3 M yang di kerjakan CV Indah IS dibawah Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota P.Sidimpuan menjadi sorotan,salah satu Lembaga Kontras Independen Yang menjabat sebagai Kepala Regional Sumatera Syahminan Rambe, Ia melihat Taman yang dibangun Pemerintah kota P.sidimpuan Terkesan sia-sia, mengingat dampak kedepannya.

Syahminan Rambe atau yang sering dipanggil Bung Rambe di temui tim wartawan dan menjelaskannya, Pembangunan lanjutan DEK dikelurahan kantin kurang lebih senilai Rp 2.3 M ini seharusnya terlebih dahulu dilakukan pengkajian yang matang, sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek dan harus juga dipikirkan hal Urgensi kepentingan proyek kelanjutan DEK dan jangan tergesa-gesa apalagi terlalu Dipaksakan, Tandasnya.

"Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) atau Sepadan diatur dalam RDRTK tata ruang wilayah Provinsi dan UUD, Serta Peraturan Pemerintah RI tahun 2011 tentang Sungai, Pengelolaan DAS harus mengatur hubungan timbal balik antar sumber daya alam dengan manusia dan segala aktifitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosystem serta meningkatnya pemanfaatan sumber daya alam manusia secara berkelanjutan.

Bung Rambe juga menjelaskan,klasifikasi DAS pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah,"jelas Syahminan kepada awak media.

Dalam UU No 7 tahun 2004 tentang pengairan serta peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang sungai, aturan tersebut menegaskan 10 - 20 m dari bibir sungai atau sepadan, dilarang untuk dibangun, sebab sungai termasuk sepadan yang artinya adalah milik negara.

Menurut Bung Rambe, poin - poin diatas merujuk kepada bangunan lanjutan DEK dikelurahan kantin senilai kurang lebih 2,3 M ini Terkesan bertentangan dengan peraturan , dimana lanjutan DEK tersebut bukan dibibir sungai melainkan di aliran sungai sehingga terjadi penyempitan aliran sungai yang di khawatirkan akan menyebabkan erosi dari sisi sebelah kanan DEK tersebut, Jelasnya.

Dimana, ada bangunan hunian masyarakat yg dikhawatirkan ambruk bila terus menerus debit air tinggi yg berkelanjutan, jelas Aktivis Kontras Independen tersebut.

Bung Rambe juga berharap,Agar Aparat Penegak Hukum (APH) juga kita harapkan agar menjadi atensi untuk di lidik, apakah ada kemungkinan kepentingan, pribadi atau kelompok dalam pembangunan ini, mengingat anggaran nya juga cukup fantastik, Ungkapnya.

Dilain Sisi informasi yang kami dapatkan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di media menjelaskan, proyek kelanjutan DEK senilai kurang lebih 2.3 M dinilainya tidak ada manfaatnya dan terkesan hanya menghambur hamburkan duit saja dan tidak tepat sasaran cara penggunaannya.

Masyarakat juga mengatakan bahwa pembangunan proyek ini merasa tidak ada manfaatnya untuk dirasakan oleh masyarakat setempat, walaupun proyek kelanjutan DEK ini nilainya milyaran.

Lanjut pria ini, Seperti kejadian semalam, banjir dilokasi DEK tergenang yang diduga karena DEK proyek senilai milyaran terlalu rendah, Proyek DEK ini semalam turut terendam banjir,akibatnya pasir banyak menumpuk dan menutupi lantai proyek ini," Papar pria ini.

Sementara saat tim wartawan mengkonfirmasi terkait proyek kelanjutan DEK dikelurahan kantin senilai Rp 2,3 M, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ), dan proyek tersebut sudah melalui proses pembahasan, Ucap Kabid  Perkim Kota Padang Sidempuan Dasuki Nasution melalui telepon selulernya kepada tim wartawan.(TIM/AIS)

 

Share: