15/04/2023

Diduga Galian C ilegal Di DAS Barumun, Ketua GRM-SU meminta Polres PALAS jangan tutup mata


PADANG LAWAS,- Maraknya pengerukan pasir dan batu menggunakan excavator atau Galian C jadi sorotan di mata masyarakat, dalam hal ini Ketua Gerakan Masyarakat Marjinal Sumatera Utara dan juga Kabiro Padang Lawas Media Online/Siber Milhan Sultoni Daulay SH meminta Polres Padang Lawas Jangan tutup mata.Galian C yang di duga ilegal berlokasi di Desa Matondang Kec. Ulu Barumun Padang Lawas, dilakukan oleh PT. Hanif Mulia Perkasa. Selain daripada pencemaran lingkungan hal ini juga dapat mengakibatkan Longsor maupun Banjir , Ungkap Milhan. Belum lagi Debu yang berterbangan di Jalan yang di akibatkan keluar masuknya truk pengangkut pasir dan batu tambahnya.


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim, PT. Hanif Mulia Perkasa melakukan pengerukan pasir dan batu atau Galian C di Desa Matondang Kec. Ulu Barumun menggunakan material di duga belum mengantongi izin operasional ini Jelas melanggar Hukum.sebagaimana yang di tentukan oleh Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 yang mana bunyinya, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1, atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah). Hal ini akan segera kita laporkan dan bila perlu kita turun ke jalan atau menggelar aksi, Tutup milhan (MSD)

Share: