LANGKAT,– Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH MH, menggelar Press Release Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jembatan Sei Wampu, Dusun Pantai Luas Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Jumat (14/4/2023) Pukul 17.30 Wib.
Didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Ops, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy, SH MH memaparkan, Senin (17/4/2023) Pukul 17.00 Wib. Berawal hari Jumat Pukul 16.30 Wib, seorang saksi bernama Nanang melaksanakan patroli di seputaran pekerjaan proyek di jembatan titi Wampu, Stabat.
Saat itu Nanang melihat 4 orang laki – laki diduga sedang mengambil besi di lokasi pekerjaan proyek jembatan Sei Wampu. Setelah mengamati ke 4 orang tersebut yang mencurigakan.
Kemudian Nanang memberitahukan terhadap rekannya bernama Hidayat untuk memastikan perlakuan oleh laki – laki tersebut. Setelah memergoki dan memastikan, bahwa mereka melakukan pencurian besi,” ujar AKP Ferry.
Kedua saksi hendak melakukan penangkapan, namun saat hendak disergap. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri dan dua lagi berhasil ditangkap.
Dua tersangka yang diamankan berinisial Zeki (20) Warga Dusun I Pantai Gemi dan inisial Andi (37) Warga Dusun I A Famili Desa Pantai Gemi dan diserahkan ke Polsek Stabat,” tutur Kapolsek Stabat.
Barang bukti disita 1 potong besi H dan 7 buah potongan besi siku. Kemudian 5 buah potongan besi H, 1 buah baut pengikat jembatan, 3 buah besi ulir dan 1 buah potongan besi kecil.
Waktu diinterogasi pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian dilokasi jembatan. Sebelum melakukan pencurian, terlebih dahulu mereka merencanakannya,” lanjutnya.
Kepada petugas tersangka mengakui menjualnya terhadap seorang penadah atau penampung barang bekas berinisial Zainal (37) Warga Dusun Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat.
Kini dua pelaku dan satu penadah bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut, ” kata Kapolsek. (fadli)