10/05/2023

Kades Simirik Kec. Batunadua "Alergi" Terhadap Wartawan,Diduga Anggaran Desa Tidak Transparan Berpotensi Korupsi


PADANGSIDIMPUAN,-Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.


Masyarakat kota P.Sidempuan butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya, Sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. 


Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.


Di sisi lain, Masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar., Padahal hal itu belum tentu anggaran tersebut sama dengan desa yang satu dan desa lainnya, Sehingga pemerintah desa  harus berupaya transparansi dengan anggaran tersebut, masyarakat perlu diberikan informasi yang sebenar-benarnya.


Saat di konfirmasi awak media melalui whatsApp hari selasa 09.05.2023 pukul siang tersebut oleh kepala DESA SIMIRIK Kec. BATUNADUA Kota Padang Sidempuan dan sebenarnya para awak media sudah sering bahkan berkali-kali menghubungi pak KADES SIMIRIK  namun beliau selalu membohongi para awak media.


Awak media mengkomfirmasi KEPALA DESA SIMIRIK terkait plank dana anggaran desa simirik yang kurang mempublikasi anggaran tersebut kemasyarakat, sehingga masyarakat desa simirik tidak bisa mengawasi anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah ke DESA SIMIRIK.


Awak media juga mau mengkomfirmasi terhadap pengadaan LEMBU yang sisa di kandang hanya DUA LEMBU setelah awak media investigasi di lapangan, KADES SIMIRIK BUNGKAM dan tidak bisa di jumpai terkesan ALERGI terhadap WARTAWAN atau beliau kita duga hanya ingin menutupi kesalahannya atas Lembu yang lain entah kemana 


Salah satu Masyarakat desa simirik yang tidak mau disebutkan namanya di depan 2 wartawan tersebut mengatakan bahwa pengadaan lembu tersebut ada 7(tujuh) ekor namun kok tinggal 2(dua)  kamipun bingung pak, Tandasnya.


Masyarakat juga menambahkan bahwa ada bantuan 200 ekor ayam dari dinas tapi kami tidak tahu itu bantuan apa untuk kelompok mana, mungkin bapak konfirmasih sama kades saja, Pungkasnya.


Diminta Aparat Penegak Hukum yakni Polres Kota P.Sidempuan dan Kejari P.Sidempuan untuk segera memanggil dan memeriksa oknum KADES SIMIRIK KEC. BATUNADUA P.SIDEMPUAN tersebut terkait dugaan tidak transparannya penggunaan dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi.(AIS)

Share: