LANGKAT,- Polsek Hinai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ) dengan kronologi sbb:
WAKTU / TEMPAT
Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 diketahui sekira Pukul 07.00 Wib di Dusun V Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kab. Langkat
TKP
Dusun V Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kab. Langkat
PELAPOR
SITI RAHMADANI, lahir di Hinai Kanan tanggal 24 Mei 1985, umur 38 Tahun, jenis kelamin perempuan, agama islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Dusun II Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kab. Langkat.
KORBAN
SITI RAHMADANI, lahir di Hinai Kanan tanggal 24 Mei 1985, umur 38 Tahun, jenis kelamin perempuan, agama islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, alamat Dusun II Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kab. Langkat.
TERSANGKA
1. R S lahir di Hinai Kanan tanggal 14 November 1994, umur 29 Tahun, agama islam, pekerjaan Supir, alamat Sekarang Dusun III Desa Hinai Kec. Hinai Kab Langkat.
2. S Als I.B Als I, lahir di Hinai Kanan tanggal 07 Maret 1993, umur 30 Tahun, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Sekarang Dusun IV Desa Hinai Kec. Hinai Kab Langkat
SAKSI - SAKSI :
1. RIDWAN, Lahir di Hinai Kanan tanggal 11 Oktober 1997, Umur 25 tahun, agama islam, pekerjaan Wiraswasta, Dusun V Desa Hinai Kanan Kec. Hinai
2. ZULHAM, Lahir di Hinai Kanan tanggal 01 Januari 1982, Lk, 41 tahun, islam, pekerjaan Wiraswata, alamat Jalan Caraka Dusun IV Desa Hinai Kanan Kec. Hinai.
BARANG BUKTI:
a. 1 ( satu ) kunci kontak SP motor
b. 1 ( satu ) lembar STNK asli Sp motor merk honda Vario BK 6482 PBN an SITI RAHMADANI
c. 1 ( satu ) Lembar Surat Jaminan Kredit PT MEGA FINANCE
d. 1 ( satu ) lembar Pembayaran Kredite
e. 1 ( satu ) bilah linggis besi
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib, atas perintah Waka Kapolsek Hinai IPTU TUNGGUL SITUMEANG, S.H. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023 untuk melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban an. SITI RAHMADANI selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa yang terduga pelaku an. R.S dkk sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan Kec. Hinai Kab. Langkat, dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 ( dua ) orang pelaku masing masing bernama R S dan S Als I B Als Iadalah terduga pelaku pencurian Sp motor merk Honda vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI.
Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku an. R.S membenarkan telah melakukan pencurian Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban SITI RAHMADANI bersama pelaku lain masing masing bernama S Als I.B als I dan A.D als S( belum tertangkap ) dengan cara pelaku R.S mencongkel jendela rumah menggunakan 1 ( satu ) linggis besi lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Sp Motor milik korban selanjutnya pelaku S Als I.B als I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari Sp motor tersebut selanjutnya Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seorang laki laki bernama SAMSUL yang tinggal di Sei Semayang Kec. Sunggal. Hasil dari penjualan Sp motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), selanjutnya pelaku R.S dan S Als I.B als I dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.*(fadli)