LANGKAT,- Polsek Hinai Tangkap Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA di Saat Ops Antik Toba 2023 dengan kronologi sbb:
WAKTU KEJADIAN:
Pada hari sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib
TKP:
Dsn 5 Desa Hinai kanan Kab. Langkat.
PELAPOR:
AIPDA BAMBANG S (Polri)
SAKSI:
1. AIPDA HAIRUDIN (Polri).
2. BRIGADIR BUMA GINTING PUTRA (Polri)
TERSANGKA:
1, S ,Lk, 25 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Jln Desa Hinai Kanan Dsn. 5 Kec. Hinai Kab. Langkat.
BARANG BUKTI:
-54 (lima puluh empat)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong.
- 2 ( dua ) buah plastik klip bening yg berisikan kristal diduga narkoba jenis sabu.
-24 (dua puluh empat ) mancis (alat untuk hisap narkoba).
Berat keseluruhan
-
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari sabtu tanggal 24 juni 2023 sekira pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Hinai yg dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA ANDRIAS SUWITO, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka RIO SIMANGUNSONG tersangka pencurian Sp. Motor yg berada di rumah kawannya yg bernama S di dsn 5 Desa Hinai kanan kec. Hinai kab. Langkat dan saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan di atas pintu kamar milik dari S yg memiliki / menyimpan narkotika jenis shabu yg disimpan dalam mangkok plastik warna putih :
-54 (lima puluh empat)buah plastik klip bening berukuran kecil yang kosong dan 2 ( dua) buah kelip bening kecil yg berisi yg diduga jenis Narkotika dan stelah dilakukan penggeledahan ditemukan 24 mancis didalam lemari yg diduga untuk alat untuk mengkonsumsi narkoba.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg kosong adalah milik tersangka hasil sisa sisa dari konsumsi tsk dan rekan rekannya dan 2 buah plastik klip bening kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai dan melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.*(fadli)