LANGKAT,-
WAKTU KEJADIAN
Pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 sekira Jam 01.00 Wib
T K P
Di Rel kereta api Link. I Tegal Rejo Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang kab. Langkat.
Tersangka
MA Als A (TO ORANG), 32 Thn, Lk2, Islam, Swasta, Dsn III Desa Pasar Rawa Kec. Gebang kab. Langkat.
BARANG BUKTI :
- 3 ( Tiga ) Bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 3,08 ( Tiga koma nol delapan ) Gram.
- 2 ( Dua ) Bks plastik klip bening kosong.
- 1 ( satu ) Bks kotak rokok sempurna kecil kosong.
KRONOLOGIS :
Pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 sekira Jam 01.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Maraknya Peredaran Narkotika jenis Shabu Di Rel kereta api Link. I Tegal Rejo Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang kab. Langkat.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi tsb dan Tim pun mencoba melakukan undercover buy. Pada saat sebelum TSK menyerahkan BB (transaksi), terlihat oleh petugas bahwasanya TSK memegang dengan tangan kanan 1 (satu) bks plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian tim pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan tempat dia duduk dimana ditemukan 1 (satu) bks kotak rokok sempuran kecil yg didalam nya terdapat 2 ( dua ) bks plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Team pun lakukan Interogasi kepada tsk dan tsk mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah milik nya Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna utk proses Hukum lebih lanjut.