LANGKAT,- Polsek Besitang Polres Langkat Polda Sumatera Utara Berhasil ungkap kasus dan tangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan kronologi sbb:
Waktu Kejadian
hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 wib,
Tempat Kejadian
Dsn IX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit Selamat Kec Besitang kab langkat
Pelapor
ABDULLAH ,Lk, Medan/31Desember 1970 , Wiraswasta, Islam, Dusun XV K Bersama Desa Halaban Kec.Besitang Kab.Langkat.
Saksi-saksi
1. Ratri Ambarwulan , PR, 60 tahun, mengurus rumah tangga, dusun IX pekan bukit selamat desa bukit selamat Kec.Besitang Kab.Langkat.
2. Rima Fathonah, Pr, 23 tahun mahasiswa , dusun IX Pekan Bukit Selamat Desa Bukit selamat Kec.Besitang Kab.Langkat.
Barang bukti
Nihil
Kerugian materi
Rp.50.000.000 (Lima puluh Juta rupiah)
Terlapor:
C.L, Pr, 45 ,Islam, Mengurus rumah tangga, Jl Pertanian bandar silimba kota Binjai.
Kronologis kejadian
----- pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB pelapor, saksi dan terlapor bertemu di rumah saksi sdri RARTI AMBAR WULAN di Dusun lX pekan Bukit selamat Desa Bukit selamat kec Besitang, lalu terlapor mengatakan bahwasanya ia bisa mengurus dan memasukan anak dari pelapor Gunawan ke Bintara TNI AL di Aceh lalu merasa tergiur langsung menyerahkan Ijazah SD, SMP, SMA asli, SKHU asli , SKCK asli dan akte kelahiran asli an Gunawan setelah menyerahkan berkas terlapor meminta sejumlah uang untuk pengurusan sebanyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta) setelah pembicaraan selesai, Pelapor pada pukul 19:30 wib mentrasfer sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) lalu pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 07.30 wib mentransfer sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh juta) lalu pada hari Kamis 05 Januari 2023 pukul 06:10 Wib mentransfer sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) semuanya ditransfer ke rekening bank BNI terlapor An C.L melalui banking pelapor lalu terlapor menjanjikan kepada pelapor bahwa tanggal 10 januari 2003 anaknya akan diberangkatkan ke lanal Lhokseumawe untuk didaftarkan namun hingga saat ini terlapor hilang kontak dengan pelapor dan belum diketahui nasib, berkas dan uang yang telah ditransfer pelapor atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp.50. 000.000 (limapuluh juta rupiah) merasa keberatan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besitang untuk proses lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan
---- Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 10:00 wib ,.
Kapolsek Besitang AKP TRISNO Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) orang pelaku An C.L , yang melakukan Penipuan di dusun IX pekan Bukit selamat Desa Bukit selamat Kec besitang , sedang berada di daerah Km 19 Kota Binjai selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang IPDA W SITUMORANG bersama tim untuk menanggapi informasi tersebut
Selanjutnya Kanit beserta tim melakukan pencarian ke tempat dan alamat yang di maksud ,
Pada hari yang sama sekira pukul 20:00 Wib Kanit beserta tim menemuka Tempat dan seorang pelaku yang di maksud , dan selanjutnya pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi kepada pelaku, dari hasil interogasi di tempat tersebut pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan Penipuan tersebut dan selanjutnya Kanit dan Tim membawa Pelaku ke Polsek besitang Guna proses Hukum lebih lanjut.*(fadli)