22/07/2023

Polsek Gebang Gerak Cepat Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Air Hitam


LANGKAT,- Polsek Gebang Polres Langkat Polda Sumatera Utara gerak cepat ungkap kasus dan tangkap pelaku pencurian dengan kronologi sbb:


I. DASAR:

Laporan Polisi Nomor : LP/37/ VII / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 21 Juli 2023


II. WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Jumat,  tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib.


III. TEMPAT KEJADIAN:

Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat tepatnya di dalam rumah milik M Zikri Ramadhan 


IV. PELAPOR:

M Rizki Ramadhan Lk, 19 tahun, Islam , wiraswasta, Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang kab. Langkat.


V. KORBAN:

M Rizki Ramadhan Lk, 19 tahun, Islam , wiraswasta, Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang kab. Langkat..


VI. SAKSI-SAKSI:

1.Nama : Yatimuddin  ,Lk ,Islam, 60 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat: Dsn.V Ds. Air Hitam Kec. Gebang Kab. Langkat.

 2.  Nama : Muchtar ,52 tahun ,Lk,  Islam , Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dsn. V Ds. Air Hitam Kec. Gebang kab. Langkat.


VII. TERSANGKA:

M.S als A.T, Lk, 51 THN, ISLAM, Wiraswasta, Dsn.Harapan Ds.Pematang Tengah  Kec. Tanjung pura kab. Langkat


VIII. BARANG BUKTI:

- 1 (satu ) Unit TV Flat Merk Toshiba ukuran 24 inchi , 

- 1 set Louspeaker Mini Merk Polytron,

1 (satu)buah Jam tangan Merk Sunlifex & DW 

-, 1(satu) Pasang sepatu ukuran 43 Merk Vent ,

- 1 (satu) pasang sepatu ukuran 42 dengan Merk Ortuseight, 

-1 (satu) Set Perangkat Wifi Merk Telkomsel orbit.


IX. KERUGIAN:

Rp.3.100.000,- (Tiga juta seratus ribu rupiah).


X. KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 11. 00 Wib, saat Pelapor pulang dari tempat kerja kerumahnya di dusun V Desa Air hitam Kec.Gebang Kab.Langkat . pelapor tidak menjumpai lagi 1( satu) unit Televisi plat Merk Toshiba ukuran 24 inchi sudah tidak ada diruang tamu.pelapor merasa curiga dan memeriksa seluruh rumah dan tidak menjumpai lagi 2 (dua) buah jam Merk Sunlifex dan DW, 2 (dua) pasang sepatu serta 1 (satu) set perangkat Wifi merk Telkomsel sudah hilang.kemudian pelapor memeriksa asbes rumah sudah terbuka serta seng belakang sudah terbuka.kemudian pelapor mengecek ke atas asbes rumah dan menjumpai tas sandang warna coklat berisikan 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah HP Merk Nokia, 1 (satu) lembar E - KTP A.n M.S, 1 buah dompet warna coklat 1  buah martil,1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng ,1 buah pisau cater , 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.atas kejadian tesebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gebang untuk di proses hukum yang berlaku


XI. KRONOLOGIS KAP:

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/37/VII/ 2023/LKT/ Sek – Gebang tanggal 21 juli 2023 . 

Kapolsek Gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang IPTU  P.E SIHALOHO untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku a.n S als A .T  berada di Desa Pematang Tengah Kec. Tanjung pura sedang duduk di dekat rumahnya   kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek gebang AKP MAHRUZAR SEBAYANG, SH dan atas perintah Kapolsek Gebang IPTU MAHRUZAR SEBAYANG, SH ke Kanit Reskrim  IPTU P.E SIHALOHO beserta bersama   Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dan selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama Anggota mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan   kemudian pelaku di introgasi  mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.*(fadli)

Share: