LANGKAT,- Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap dan tangkap 2 warga besadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan kronologi sbb:
I. WAKTU KEJADIAN:
Pada hari sabtu tanggal 29 juni 2023 sekira pukul 09.30 wib
II. TKP:
Dsn II Sipirak Desa Besadi Kec.Kuala Kab. Langkat.
III. PELAPOR:
AIPDA ACEP HIDAYAT(polri)
IV. SAKSI:
1. AIPDA MP HARAHAP (Polri)
2. AIPDA HENDRO H SALIM (Polri).
3. BRIGADIR HARSOTA P TARIGAN (Polri)
V. TERSANGKA:
1, J.W Br S Pr, 47 Tahun, Islam, mengurus Rumah tangga, Dsn Sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat.
2.N.S, lk, 42 thn, islam, wiraswasta, dsn sipirak desa besadi kec.kuala kab. langkat.
VI. BARANG BUKTI:
-18 (delapan belas)buah plastik klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram
-2 (dua) buah kaca Pirek
-4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang
-2(dua) buah dompet
-1(satu) unit HP
- uang pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah)
Vl. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Pada hari sabtu tanggal 29 juli 2023 sekira pukul 08.30 wib, Kapolsek kuala AKP ILHAM,S.Sos menerima informasi dari masyarakat bahwa di dsn II sipirak desa besadi kec.kuala Kab. Langkat. Sering terjadi transaksi narkotika Jenis Shabu, atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA S.I. GINTING S.H, M.H beserta anggota Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, Sekira pukul 09.30 Wib setibanya di TKP personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki dan 1(satu) orang perempuan yang berada di sebuah warung di dsn II sipirak desa besadi kec kuala kab langkat, Saat itu pelaku perempuan tersebut sedang memegang 2(dua) buah dompet kecil, setelah di lakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku lalu di dilakukan penggeledahan di dalam dompet kecil yang di pegang oleh pelaku perempuan tersebut dan di temukan di dalamnya :
-18 (delapan belas) buah plasti klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram
-2 (dua) buah kaca Pirek
-4 (empat) buah plastik klip bening kosong berukuran sedang
-2 (dua) buah dompet
-1 (satu) unit HP Merek OPPO
- Uang Tunai pecahan sebanyak Rp.501.000 (lima ratus satu ribu rupiah).
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan oleh tersangka mengakui bahwa 18 (delapan belas) buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.
Di peroleh dari rekan tersangka yang bernama D, Lk, 30 thn, wiraswasta, Desa Kuta Parit Kec. selesai kab. langkat untuk kedua pelaku jual di Dsn II sipirak desa Besadi Kec.Kuala kab langkat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses Hukum selanjutnya.*(fadli)