LANGKAT,- Polsek Padang Tualang Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil tangkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan kronologi sbb:
I.DASAR :
- Laporan Polisi Nomor : LP/ 81 / XI /2022/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 31.November 2022.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, di Lingk V Sido sari amor Kel Tanjung selamat Kec. Padang Tualang Langkat.
II. KORBAN :
LILI MAYA ANZILIANI . Lk, 39 Thn, Islam, Ibu rumah tangga , Lingk V Sido sari Amor Kel Tanjung selamat Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.
IV. SAKSI-SAKSI :
a. WAHYUDI IMANSYAH, Lk, 39 thn, Islam, Wiraswasta, Lingk VII Sido Bangun Hulu Kel Tanjung selamat Kec Padang Tualang Kab Langkat.
b. SUGIMIN, Lk, 61 Thn, Islam, Wiraswasta Lingk Sido sari Amor Kel Tj selamat Kec Padang Tualang Kab.Langkat
V. PELAKU :
H als I als C Lk, 36 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk Sido bangun hulu Kel Tj selamat Kec Padang Tualang Kab.Langkat
VI. BARANG BUKTI :
- 1 (satu) Buah Persneling mobil truk
VII.KERUGIAN MATERI
Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah)
VIII. KRONOLOGI KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 02.30 wib, pelapor sedang tidur di rumah dan tiba tiba di hub melalui HP oleh tetangga yang bernama NURMA.Tetapi pelapor tidak dengar dan pada pukul 07,00 wib pelapor terbangun dan melihat ada panggilan tak terjawab di hp kemudian pelapor hubungi balik sdr NURMA dan mengatakan bahwasanya rumah pelapor ada kemalingan dan kemudian pelapor mengecek seputaran Gudang dan ternyata bener Persneling mobil yang digudang sudah tidak ada lagi dan kemudian pelapor berusaha mencarinya diseputaran rumah dan gudang tetapi tidak diketemukan dan kemudian pelapor menghubungi sdr YUDI untuk mencarinya tidak lama kemudian ada orang yang dicurigai bernama H als I als C membawa sesuatu melintas didepan rumah YUDI dan kemudian diikuti oleh YUDI sampai di gudang botot dan ternyata barang itu adalah Persneling mobil milik pelapor yang mau dijual sama mereka , kemudian terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Tualang guna untuk diproses hukum
IX. KRONOLOGI PENANGKAPAN:
Berdasarkan Laporan yang dia Laporkan oleh Korban Personil melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku dan Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 17.00 wib Personil Polsek Padang Tualang memperoleh informasi dari seseorang yang layak dapat dipercaya bahwasanya menerangkan ada melihat keberadaan pelaku An.H als I als C sering melintas diperladangan masyarakat dan atas informasi tersebut diberitahukan kepada Kapolsek Padang Tualang AKP SUTRISNO SH dan Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN SH beserta Anggota untuk melakukan Penyelidikan ttg keberadaan pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU HERMAWAN,S.H beserta anggota menuju ke TKP di Lingk VII Sidobangun Kel.Tanjung Selamat.
Sesampainya di TKP tepatnya di areal perladangan kelapa sawit milik masyrakat di Lingk VII Kel.Tanjung Selamat Kec.Padang Tualang, dan setiba di lokasi Perladangan Tim melihat pelaku sedang berboncengan mengendarai sepeda motor bersama temannya dan kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku namun pelaku mencoba melarikan diri, dan dilakukan pengajaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku dapat berhasil diamankan di Areal perladangan kelapa sawit milik masyarakat dan setelah Pelaku diamankan dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan perbuatannya dan Pelaku mengakui bahwa ianya telah melakukan Pencurian 1 (satu) buah Perseneling Mobil Truck milik Korban bersama dengan teman²nya dan atas pengakuan pelaku Personil Polsek Padang Tualang langsung membawanya ke Polsek Padang Tualang guna untuk memproses secara hukum.(fadli)