LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara ungkap kasus dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Bajing Loncat) dengan kronologi sbb:
I. DASAR:
Sesuai dengan LP/B/102/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
Tgl 29 Juli 2023
II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Pada hari Jum at tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib, jl Tanjung pura desa securai Utara kec Babalan kab Langkat .
III. PELAPOR
Tarkelin sitepu, Lk,39 Tahun, Kristen,Wiraswasta ,jl Sutomo lingkungan karya Kel Brandan timur baru kab. Langkat .
IV. TERSANGKA:
1.B M T, LK,23 Thn,Kristen,Mocok mocok,Lingkungan I Tegal Rejo Kel pekan gebang kec gebang kab Langkat .
V. SAKSI - SAKSI :
1. Juara tarigan,Lk, 56 tahun,Kriste,Supir,jl Sutomo lingkungan I Tegal Rejo Kel Brandan timur baru kec Babalan kab Langkat .
2. Sri Ulina Br pinem pr,38 tahun,Kristen,mengurus rumah tangga ,jl Sutomo lingkungan karya Kel Brandan timur baru kec Babalan kab. Langkat .
VI.BARANG BUKTI :
- 1 (satu) Buah palstik terpal palstik
- 1 ( unit) unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
KERUGIAN MATERI
Rp 700.000(Tujuh ratus ribu rupiah)
VII. KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada Hari Jum at Tanggal 28 Juli 2023, Pukul 03.00 Wib. Pada saat saya sedang Berdagang di jalan Sutomo kelurahan Brandan Timur Baru kabupaten Langkat sopir pick up yang membawa barang dagangan milik saya berupa telur dari tandem hilir yang bernama juara Tarigan yang baru tiba membawa telur dengan mempergunakan mobil pick up merk Daihatsu Grand max melaporkan kepada saya bahwa sekira pukul 14.30 WIB pada saat sopir jawara Tarigan bersama-sama dengan istri saya yang bernama Sri uliana Br pinem melintas di jalan Tanjung pura pasar 2 securai Utara kecamatan Babalan kabupaten Langkat tiba-tiba sopir juara Tarigan diberitahu oleh pengendara sepeda motor yang dikenal bahwa barang bawaan telah diambil orang/di bajing kemudian saksi saudara juara Tarigan menghentikan laju mobil pick up dan berhenti untuk melakukan pengecekan dan ternyata terpal penutup barang bawaan telah rusak di koyak dan barang dagang berupa telur puyuh sebanyak 20 rak berisi 2000 butir telur puyuh telah hilang akibat kejadian tersebut saya dirugikan sebesar Rp.700.000 (tilujuh ratus ribu rupiah)
dan saya merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan guna proses hukum selanjutnya.
VIII. KRONOLOGI PENANGKAPAN .
Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 01.30 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan( bajing)di jl Tanjung pura pasar II desa securai Utara kec Babalan kab. Langkat.
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya pelaku pencurian tsb sedang berada di Jl Medan Banda Aceh kec gebang kab Langkat . kemudian Kanit reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTANG SH serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .B M T sedang Lgi duduk di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh dan kemudian Kanit Reskrim dan team opsanl melakukan pengejaran dan akhir nya tsk dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.*(fadli)