LANGKAT,- Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan kronologi sbb:
I.Dasar:
Laporan Polisi No : LP/ B/71/ Vll/2023/SU/LKT/SEK - Salapian, RES LKT/POLDASU.
II. Waktu dan Tkp:
Pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023 pkl 14.00 Wib di dsn l namotongan desa namotongan Kec.kutambaru Kab. Langkat
III. Pelapor:
HARDIANSYAH, lk,20 Tahun, Islam, Belum bekerja Dsn Batu Gajah Desa Empus krc. Bahorok Kab. Langkat.
Nik : 1205010908030004
IV. Saksi - saksi:
a. SYAMSI, Lk, 45 tahun , Islam, Petani, Dsn batu Gajah Desa empus Kec. bahorok Kab. Langkat
NIK : 1205010505780009
b. RENO SUGITA, LK, 30 Thn, Islam, Wiraswasta
Dsn batu Gajah Desa empus Kec. bahorok Kab. Langkat.
Nik : 1205013011930001
V. Terlapor:
D.S, Lk, Islam, 28 Tahun, Belum bekerja, Dsn l Namotongan Desa Namotongan Kec Kutambaru
VI.Barang Bukti
-1 (satu)Lembar Fotocopy STNK Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU
-1(satu) buah fotocopy BPKB Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU
VII. Kronologis kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023,sekira pukul 14:00 Wib. Pelapor didatangi oleh Sdra. RENO untuk mengantar sewa ke Dsn l namotogan Desa namotongan Kec. Kutambaru Kab. Langkat yg berpropesi sebagai RBT, yang saat itu yg mau saya antar diketahui bernama D.S, sesuai kesepakatan pelapor pun mengantarkan kealamat yang di maksud, setelah tiba di rumah orang tua D.S mengatakan kpd pelapor" dek kau tunggu disini sebentar kupakai sepeda motormu" dan saat itu lah terlapor pergi membawa sepeda motor dan meninggalkan pelapor dan setelah ditunggu 2 (dua) jam namun telapor tak kunjung datang, Lalu pelapor meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki sambil melihat lihat mana tau jumpa, setelah beberapa saat pelapor mencari namun tidak jumpa pelapor pulang kerumahnya dan melaporkan pristiwa tersebut kepada orang tua dan mereka berusaha mencarinya kembali namun tidak ditemukan sampai akhirnya pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan pengaduan ke Polsek Salapian guna proses hukum selanjutnya,
VIII. Kronoligis Penangkapan:
Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wib pelapor yg telah digelapkan Sp.motor Honda Supra 125 no.pol BK 3140 ABU melihat terlapor di daerah desa Namotongan lalu oleh pelapor dibantu warga setempat langsung mengamankan terlapor, selanjutnya Terlapor di Bawa dan diserahkan ke Polsek salapian Untuk Proses Hukum yg berlaku di NKRI.*(fadli)