06/07/2023

Polsek Stabat Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Desa Ara Condong


LANGKAT,- Polsek Stabat Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Desa Ara Condong dengan kronologi sebagai berikut:


WAKTU / TEMPAT :

Hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib di Dusun I Pasar VI Desa Ara Condong ( Kantor Desa Ara Condong) Kec.Stabat Kab.Langkat.


TKP :

Dusun I Pasar VI Desa Ara Condong ( Kantor Desa Ara Condong) Kec.Stabat Kab.Langkat.


PELAPOR :

1. MUHAMMAD NASIR, ST, lk, 43 Thn, Islam, Melayu, S1,  Wiraswasta, Alamat Dusun XI ulu Brayun Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat.


TERSANGKA :

1. M Y Als G, Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Dsn I Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat (diamankan di Mako Polsek).

2. R.E Als R, Lk, 38 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Pasar VI Dsn I Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat (diamankan di Mako Polsek).

3. R.T Als A, Lk, 32 Tahun, Wiraswasta, Islam, Batak, Alamat Dsn I Dea Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat (Dpo).


SAKSI - SAKSI :

1. ASNI, pr, 36 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Dsn IV Pasar IV Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat.

2. SAPUTRA RAMADHAN, Lk, 22 Tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Dsn I Ulu Berayun Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab.Langkat.


BARANG BUKTI :

- 1 (satu) Unit Komproser air Izumi,

- 1 (satu) unit printer Epson L 565,

- 1 (satu) unit Infokus warna hitam,

- 1 (satu) unit kipas angin merk Cosmos (gantung),

- 1 (satu) unit kipas angin merk kingstone (berdiri),

- 1 (satu) bh tabung gas 3 kg,

- 1 (satu) unit TV LCD Samsung,

- 1 (satu) unit soundsystem merk MGM,

- 1 (satu) unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih.


KRONOLOGIS:

Benar pada hari senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 07.30 Wib pelapor menerima laporan bahwa kantor kepala Desa Ara Condong dibongkar maling ( tidak diketahui siapa pelakunya), sehingga pelapor datang kekantor kepala desa dan melihat jendela kaca sebelah kiri telah terbuka dan jerejak Jendela sudah dibobol sehingga pelapor melakukan pengecekan barang barang dan diketahui barang barang berupa : 1 (satu) Unit Komproser air Izumi, 1 (satu) unit printer Epson L 565, 1 (satu) unit Infokus warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin Cosmos (gantung), 1 (satu) unit kipas anging kingstone (berdiri), 1 (satu) unit tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit TV LCD Samsung, 1 (satu) unit soundsystem merk MGM, 1 (satu) unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna mencari pelaku pencurian tersebut.


KRONOLOGI PENANGKAPAN

Menerima laporan masyarakat di Polsek Stabat dengan nomor Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 03 Juli 2023 sehingga Kapolsek Stabat AKP FERY ARIANDY, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA HERI NALOM OPUNG SUNGGU, SH untuk melakukan pengungkapan atas laporan tersebut lalu Kanit Reskrim Polsek Stabat bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi selama 24 jam dan mengarah kepada 3 orang nama, sehingga pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 Wib Sat Reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah salah satu tersangka atas nama R.E Als R di pasar VI Dusun I Desa Ara Condong Kec.Stabat Kab.Langkat bersama tersangka lainnya dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti dan ditemukan disekitar rumah Tersangka dengan posisi terpisah, setelah barang bukti ditemukan lalu Tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polsek Stabat guna proses lebih lanjut.*(fadli)

Share: