LANGKAT,- Sat Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu Pada Hari Sabtu Tanggal 08 juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat sbb :
WAKTU KEJADIAN. :
Hari Sabtu Tanggal 08 Juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib.
T K P :
Desa Serang Jaya Hilir kec. Pematang Jaya kab. Langkat.
T S K
1. M.Y, 41 Thn, Lk2, Islam, Swasta, Dsn Sempuran Desa Limau Mungkur kec. Pematang Jaya kab. Langkat.
Turut Diamankan :
1. Muhammad Tomi Harahap, 40 thn, Lk2, islam, swasta, Desa Pajak Pagi Kec. Rantau Pau kab. Aceh Tamiang
BARANG BUKTI :
- 1 ( satu ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,37 ( satu koma tiga puluh tujuh ) gram
- 43 ( empat puluh tiga ) bungkus plastik bening kosong.
- uang tunai Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 ( satu ) unit timbangan elektrik
KRONOLOGIS :
Hari Sabtu Tanggal 08 juli 2023 sekira Jam 06.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Di sebuah cakruk ditengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir kec. Pematang Jaya kab. Langkat.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah Tsb.
Kemudian Tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 ( dua ) orang laki-laki di cakruk ditengah kebun sawit tsb dan menemukan 1 ( satu ) bks plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di meja cakruk tsb.
Selanjutnya Team pun lakukan Interogasi kepada tsk dan tsk mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah milik nya Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna utk proses Hukum lebih lanjut.*(fadli)