17/07/2023

"TAMU" Gelar Unjuk Rasa di Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Mantan Kepsek SDN 0202 Binanga


MEDAN,- Tatanan Aktivitas Mahasiswa Unggulan (TAMU) kembali Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka Melakukan kegiatan Aksi Unjuk Rasa Damai Atas Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Mantan kepala sekolah SDN 0202 Binanga.Senin,(17/7/2023)


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di minta agar memanggil dan memeriksa mantan kepala sekolah SD N 0202 Binanga terkait Dugaan korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana BOS dari Tahun 2016-2022, yang menjabat dari tahun 2016-2022, ujar Ibrahim selaku ketua TAMU


Mantan kepala sekolah SD Negeri 0202 Binanga di duga melakukan Tindakan Pidana Korupsi pada pengelolaan anggaran dana BOS yakni :

1. Pembelanjaan Buku Guru Kurikulum 13 yang di laporkan 80 Buku Namun di Sekolah Tidak Ada Dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 1.232.000,00 TA. 2019


2. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 6 yang di laporkan 100 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 5.000.000,00 TA. 2020


3. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 4 yang di laporkan 100 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 6.670.000,00 TA. 2020


4. Pembelanjaan Lemari Kayu yang di laporkan 2 Lemari Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 7.000.000,00 TA. 2019


5. Pembelanjaan kursi kayu yang di laporkan 45 kursi Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 21.055.545,00 TA. 2021


6. Pembelanjaan Meja sekolah yang di laporkan 10 meja Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 4.629.000,00 TA. 2021


7. Pembelanjaan kursi sekolah yang di laporkan 20 kursi Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 10.000.000,00 TA. 2016


8. Pembelanjaan laptop yang di laporkan 4 laptop Namun di sekolah cuma ada 1 laptop 3 laptop tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 28.936.000,00 TA. 2016


9. Pembelanjaan papan tulis di laporkan 5 papan tulis namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 2.000.000,00 TA. 2017


10. Pembelanjaan Buku Pendamping kurikulum 13 kls 2 yang di laporkan 200 buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 11.200.000,00 TA. 2020


11. Pembelanjaan Buku Umum lain-lain yang di laporkan 250 Buku Namun di sekolah tidak ada dengan Pagu Anggaran Senilai Rp. 24.085.000,00 TA. 2020


Ibrahim juga menambahkan Mantan kepala sekolah SD Negeri 0202 Binanga Melakukan Pengambilan Pasilitas Sekolah Menjadi Hak Milik Peribadi Seperti Kursi Kepala Sekolah dan Kursi Tunggu dan Masih Banyak Lagi, ujarnya.


Dalam Aksi TAMU di tanggapi oleh pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara Menerima Aspirasi Mahasiswa dan pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara meminta Agar Segera Membuat Laporan dan memasukkan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera di tindak lanjuti dan di pelajari.*(AIS)

Share: