03/07/2023

Video Viral Pesantren Sesat Al-Kafiah,MUI Kab. Langkat Resmi Lapor ke Polres Langkat Polda Sumatera Utara


LANGKAT,- Viralnya video pendek yang berisi sekelompok orang yang diduga melaksanakan salat dan diimami oleh seorang wanita di media sosial membuat jagad dunia Maya menjadi heboh yang diduga dari Pesantera Al-Kafiah ternyata adalah potongan konten video youtube yang dibuat oleh Padepokan Sendang Sejagat pimpinan Sunaryo atau Mas Karyo.


Pada hari Senin (3/7/2023) pukul 14.15 wib, Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA didampingi Ustadz MANSYUR selaku bendahara MUI Kab. Langkat tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam.


Turut hadir di ruang SPKT Polres Langkat :

- Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. SYARIF GINTING, SH 

- Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA ADI ARIFIN, SH, MH

- Kanit III Sat Intelkam IPDA WIDAYAT

- Personil piket Reskrim

- Personil Piket Sat Intelkam

- Personil SPKT Polres Langkat


Dalam kegiatan konseling tersebut Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA menyampaikan sbb :

- Keinginan kami untuk melaporkan masalah video viral al kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.

- Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kec. Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kab. Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi.

- Kami sayangkan mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kab. Langkat.

- Dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar²nya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama.


Setelah melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA dengan pasal tindak pidana Penistaan Agama sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.*(fadli)


Catatan

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023 tersebut, pasal yang dilaporkan PENISTAAN AGAMA dengan Terlapor dalam lidik.

Share: