05/08/2023

Curi 2 Jerigen Racun, Warga Pantai Cermin Diamankan Polsek Tanjung Pura


LANGKAT,- Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil tangkap dan amankan warga Pantai Cermin Pelaku Pencurian  2 Jerigen Racun dengan kronologi sbb:


DASAR :

Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 60 /  VII / 2023 / SPKT / Polsek Tg.Pura / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 20 Juli 2023


PELAPOR :

RAZALI, Lk, 60 tahun, Islam,  Indonesia, Aceh, Wiraswasta, alamat Dusun XII Pangkalan Garib Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 08.30 Wib, Dusun V Desa Tapak Kuda Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.


SAKSI-SAKSI :

1.ABDULLAH, Lk, 42 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat,

2.ZULKIFLI, Lk, 50 tahun, islam, Wiraswasta, alamat Jalan Jln. P. Brandan Gg. Baru Lingk. VII Desa Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.


PELAKU :

- H S als W, Lk, 40 THN, Wiraswasta, islam, Alamat Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.


BARANG BUKTI :

- 1 (satu) Jerigen racun merk Samurai ± 20 liter

- 1 (satu) Jerigen racun merek Sigplus ± 20 liter


KERUGIAN :

- Lebih kurang Rp. 5.990.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah)


KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 pukul 07.30 Wib, Pelapor mengetahui telah terjadi peristiwa pencurian 4 (empat) Jerigen racun rumput dengan rincian Merk SAMURAI sebanyak 3 (tiga) Jerigen 60 Liter dan 1 (satu) Jerigen Merk SIGPLUS 20 Liter, Berikut 1 (satu) unit angkong Merk BECO ASLI, barang tersebut berada didalam gudang di Dusun V Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat, adapun cara pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat memecahkan asbes dan turun kedalam gudang, setelah itu pelapor melihat gembok kunci pintu gudang sebelah dirusak dan diperkirakan pelaku keluar lewat pintu belakang, namun pelapor tidak tahu siapa pelakunya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah),

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura Guna Proses selanjutnya Sesuai Hukum Yang Berlaku di NKRI.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim IPTU KASPAR NAPITUPULU mendapat informasi dr masyarakat bahwa pelaku an. H.S als W sedang berada di rumahnya di ds. Pematang sentang, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tg. Pura AKP SURAHMAN, S.H, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan Penangkapan, kemudian bersama 3 (tiga) orang Opsnal berangkat ke rumah pelaku di Dsn. Pematang Sentang Ds. Pantai Cermin Kab Langkat, sekira Pukul 13.30 Wib Kanit Reskrim tiba di rumah pelaku dan selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Pelaku An.HS als W dan kemudian membawanya ke Polsek Tanjung Pura guna dilakukan Pemeriksaan dan pengembangan guna proses Hukum lebih lanjut.*(fadli)

Share: