LANGKAT,- Polres Langkat dalam rangka tertib berlalu lintas terutama penerapan tindakan terhadap Pelanggar yang melawan Arus dan Kenalpot Blong melaksanakan kegiatan Police Goes to School ke SMA PERSIAPAN Stabat(29/8/2023)
Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB, Kasat Lantas Polres Langkat AKP MARULI TUA SIMANJORANG SH diwakili Kbo Sat Lantas IPTU J.SITUMORANG dan personil satlantas Polres Langkat telah melaksanakan penyuluhan tertib berlalu lintas dan penerapan tindakan kpd pelanggar lantas dgn menggunakan Tilang terhadap pelanggaran melawan Arah dan Kenalpot Blong.
Kegiatan Penyuluhan/Sosialisasi dilaksanakan sebagai Implementasi Perintah lisan Bapak Kapolda melalui Dirlantas Polda Sumut utk diteruskan ke jajaran Polres Polda Sumut, utk dilakukan dakgar Tilang bagi pengendara yg melawan arah dan Knalpot Blong, atas dasar tersebut Bapak Kapolres Melalui Kasat Lantas memerintahkan agar terlebih dahulu diberikan penyuluhan kepada warga masyarakat dan siswa siswi tingkat SMA maupun SMP, bahwa akan diberlakukan Dakgar Tilang bagi pengendara yang melawan Arah dan Kenalpot Blong.
Kegiatan sosialisasi /penyuluhan dipimpin KBO Satlantas Iptu J. SITUMORANG didampingi 2 (dua) Personil lainnya Aipda Cristine br Sembiring dan Bripka Erwin Simamora.
Pelaksanaan sosialisasi disambut hangat oleh Kepsek SMA Persiapan Bapak Irwan Amri dan para tenaga pengajar lainnya serta Siswa Siswi SMA Persiapan, dan mengucap terima kasih atas pencerahan ttg tertib berlalu Lintas sehingga siswa siswi bisa memahami cara tertib berlalu lintas yg baik, dan menjauhi pelanggaran berlalu lintas.
Penyampaian kepada siswa siswi adalah perihal
Agar tidak Melawan Arah
- Karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
- Dapat berakibat Kecelakaan fatal karena kendaraan lain datang dari arah yg berlawanan.
Agar tidak memasang Knalpot blong (Bising) terhadap kendaraannya.
- Karena Pengendara yang mengganti Knalpot Standar dengan knalpot blong mengakibatkan terjadinya suara Deru knalpot yg berlebihan dan Suara deru Kenalpot blong trrsebut, menimbulkan Polusi suara yg sangat mengganggu.
Pengemudi tanpa SIM adalah pelanggaran Hukum Di Indonesia, maka dihimbau kepada siswa siswi yg telah berumur 17 tahun agar mengurus SIM di Satpas Satlantas Polres Langkat, dan siswa siswi masih dibawah umur 17 tahun dihimbau agar tidak menggunakan kendaraan saat bepergian ke sekolah atau ke tempat lainnya.
Police Goes to School ini bertujuan agar siswa siswi memahami cara tertib berlalu lintas.
Mengedukasi agar siswa siswi mentaati aturan berlalu lintas terutama saat berkendaraan tidak melawan arah dan tidak memasang knalpot blong.
Menginformasikan Dakgar tilang ditempat bagi pelanggar melawan arah dan kenalpot Blong.
Dalam hal ini Siswa Siswi antusias mendengarkan pengarahan ttg tertib berlalu lintas, terutama ttg melawan arah dan knalpot blong.
Siswa Siswi berjanji akan selalu mengikuti aturan tertib berlalu lintas terutama tidak melawan arah dan tidak mengganti knalpot standar ke knalpot blong
Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP YUDIANTO menegaskan penyuluhan ke sekolah sekolah dalam giat Police Goes to School agar para Siswa pengendara sp motor tetap menjaga keselamatannya di jalan raya,apabila sudah layak mendapatkan SIM agar membuat SIMnya dan tidak mempergunakan Knalpot Blong yg dapat mengganggu dan mengusik ketentraman warga masyarakat
Tutup beliau
Selesai pelaksanaan kegiatan para siswa siswi mengucapkan terima kasih dan dilanjutkan dengan foto bersama.*(fadli)