LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku pencurian 2 buah Smartphone dengan kronologi sbb:
Waktu dan Tempat Kejadian:
Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira pukul 16.15 Wib, jl Pondok pesantren Al habib Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat .
Pelapor:
Dui Rahmat Angkat, pr,22 Tahun, islam,Guru,Trutung Bulung Desa Simbruna Kec Sttu Jehe Kab pakpak barat .
Tersangka:
1.P P als B, LK,22 Thn,islam,Mocok mocok,jl Sei bilah GG amal Kel sei bilah kec sei lepan kab Langkat .
SAKSI - SAKSI :
1. Reza pahlevi,lk, 28 tahun,islam,Guru,Dusun I Tambusai Desa Besilam Kec Padang tualang kab Langkat .
2.Aditya Pratama lk,18 tahun,Islam,Pelajar,Jl besitang Lingk Kampung baru Kel alur dua baru Kec sei lepan kab. Langkat .
Barang Bukti :
- 1 (satu) Unit Smartphone merk Oppo A16 warna hitam.
- 1 (satu) Unit Smartphone merk Vivo warna Biru .
Kronologis Kejadian:
Pada Hari Sabtu Tanggal 05 agustus 2023, Pukul 03.49 Wib. Pelapor bangun untuk persiapan salat tahajud kemudian pelapor melihat handphone Vivo yang diletakkan di atas kepala sudah tidak ada lagi beserta uang milik santriwati lainnya sebanyak Rp.90.000(sembilan Puluh ribu rupiah) dan pelapor mencoba menanyakan kepada santriwati yang juga tidur satu kamar dengan pelapor dan dijawab tidak ada melihat handphone tersebut setelah itu pelapor dan saksi lainnya mengecek melalui rekaman CCTV di Pondok pesantren modern Al habib dan dalam rekaman CCTV tersebut kami melihat ada seorang laki laki yg telah masuk ke pondok pesantren modern Al habib dengan cara masuk melalui jendela kamar santriwati dan mengambil 2 unit Smartphone dan uang sebesar Rp 90.000. akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum.
Kronologis Penangkapan.
Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Pondok pesantren Al habib Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat .
Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan dari informasi dan saksi-saksi yg sudah periksa sehingga pelaku pancurian tersebut sudah diketahui diduga pelakunya an P P als B dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku sedang berada di Jl By pass GG recok Kel alur dua baru kec sei lepan kab Langkat . kemudian Kanit reskrim serta anggota opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan benar diduga pelaku An .P P als B berada di lokasi tersebut sedang berdiri didepan rumah warga kemudian kanit Reskrim Polsek Pkl brandan beserta opsnal Reskrim melakukan pengejaran dan akhir nya tsk dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.*(fadli)