04/09/2023

Polsek Pangkalan Susu Ungkap Kasus Tindak Pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA


LANGKAT,- Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap 6 (ENAM) ORANG pelaku Tindak Pidana PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu.


WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Sabtu,

tanggal 02 September 2023

sekira pukul 22.00 Wib


TEMPAT KEJADIAN:

Ditepi jalan umum

Jln. Pkl. Brandan Lingk. V

Kel. Beras Basah

Kec. Pangkalan Susu

Kab. Langkat


PELAPOR:

ARDIANSYAH PUTRA, Lk, 26 Thn, Islam, Mahasiswa, Lingk. VIII Simpang Tiga Kel. Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat


KORBAN:

1. Pelapor

2. MUHAMMAD MUCHIL CEN, Lk, 24 thn, Islam, Belum Bekerja, Lingk. VIII Simpang Tiga Kel. Bukit Kubu Kec. Besitang Kab. Langkat


SAKSI-SAKSI:

1. RISKA ZULIANA, Pr, 19 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jl. Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

2. WIDYA KESUMA, Pr, 18 Tahun, Islam, Belum Bekerja, Dusun IV Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat


PELAKU

1. M. M Als. M Lk, 22 Thn, Belum Bekerja, Dsn. III Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

2. I.S als I, Lk, 19 Thn, Belum Bekerja, Jl. Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

3. M.R.R Als. R Lk, 19 Thn, Jl. Nurul Huda Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

4. I.M Als. I Lk, 19 Thn, Belum Bekerja Dsn. V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

5. D.R Als. A Lk, 18 Thn, Belum Bekerja, Dsn. III Melati Desa Paya Tampak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat

6. M A Als. A, Lk, 18 Thn, Pelajar Kelas XII SMK DP Pangkalan Susu, Dsn. V Desa Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat


BARANG BUKTI:

NIHIL


KERUGIAN MATERIL/JIWA:

Korban mengalami:

- luka memar di pipi sebelah kanan,

- luka memar di belakang telinga sebelah kiri, 

- luka memar di perut

- luka memar di punggung

- lembam di bagian kepala sebelah kanan


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi. Sekira pukul 21.00 Wib pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kec. Besitang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jl. Pkl. Brandan Lingk. V Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku. Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M.(nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan pelapor dan korban, selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 03 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jl. Pelabuhan Lingk. X Kel. Beras Basah Kec. Pangkalan Susu. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku.dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya  Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.*(fadli)

Share: