09/09/2023

Warga Sangga Lima Pencuri Mobil Pick Up Diamankan Polsek Tanjung Pura


 LANGKAT,- Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil amankan pelaku CURANMOR roda empat dengan kronologi sbb: 


PELAPOR

SA'ADAH,pr, 54 thn, Islam,  Indonesia, Wiraswasta, alamat Dusun 1 pendidikan Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura Kab.langkat


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung Pura


SAKSI-SAKSI :

1.JULI SYAHPUTRA, Lk, 30 tahun, islam, Wiraswasta,

Jawa, Dusun II Sepakat Desa Serapuh Asli Kec.Tanjung pura Kab.langkat 


2.ZULPAN SYAHPUTRA, Lk, 28 tahun, islam, Karyawan Swasta, Dusun,Mergat Ds,pantai Cermin Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat 


PELAKU :

- D.H, Lk, 23THN, Wiraswasta, islam, Dsn.1 Desa Sangga Lima Kec.gebang


BARANG BUKTI :

- 1 (satu) unit mob.PIck Up L-300 No.Pol BK 8351 BY

- 1 (satu) bh kunci T yg dibalut karet ban 


KERUGIAN MATERI

Rp. 88.000.000,-(delapan puluh delapan juta) rupiah


KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari KamisTanggal 07 September 2023 Sekitar pukul 13.00 wib, Saksi Zulpan baru tiba dengan mengendarai Mobil Picj Up L300 BK 8351 BY Warna Coklat Tembakau Dengan Nomor Mesin 4D56C-B74488, Rangka  MHML300DP6R344848, dan di parkirkan di depan rumah di Dusun 11 Sepakat Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung pura Kab. Langkat dan Sekira Pukul 13.30 Wib pelapor Melihat Mobil Pick Up L300 berjalan dari parkir rumah pelapor yang dibawa oleh pelaku lalu Saksi ZULPAN mengejar dan menghalangi  mobil tersebut dari arah depan yang keluar dari tempat parkir rumah pelapor, dan oleh pelaku langsung menabrak Saksi ZUlPAN yg menghalangi dari depan, sehingga terpental Dan mengalami luka tangan sebelah kiri lecet dan kedua kaki Mengalami luka Lalu   Terlapor tetap berusaha membawa mobil tersebut namun dapat diberhentikan masyarakat setempat dan mengamankan pelaku atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sekitar Rp. 88.000.000. (Delapan puluh delapan Juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan sehingga membuat Pengaduan ke Polsek Tanjung Pura guna proses hukum  


KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 14.00 wib, Kapolsek Tanjung Pura  mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya telah diamankan pelaku pencurian mobil pick up selanjutnya   Kapolsek Tg. Pura  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU  beserta opsnal res polsek Tanjung Pura untuk mengamankan pelaku pencurian mobil pick up selanjutnya  pelaku dan barang bukti  dibawa  ke Polsek Tg. Pura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.*(fadli)

Share: