PADANGSIDIMPUAN,- Dana hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota p.sidempuan di berbagai Badan/Lembaga/Organisasi Swasta di tahun 2020 dengan anggaran Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan harus dipergunakan sebaik-baiknya.
UU nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memberikan hak kepada ormas untuk memperoleh dan mengelola dana hibah, Aturan teknis terkait itu dikuatkan lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016, Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus, yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, Setiap dana hibah yang dikeluarkan pemerintah daerah kota p.sidempuan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Ormas tersebut, Karena permasalahan tersebut yang selalu akan menjadi kendala pemerintah dalam menyampaikan laporan keuangan daerah, Pasalnya, sebahagian penerima hibah cenderung lalai atau mengabaikan dalam mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
Awak media menghubungi salah satu ketua ormas(organisasi masyarakat) dengan inisial M di kota padang sidempuan melalui WhatsApp Hari kamis,5/10/2023 jam 14.02 untuk di konfirmasi terkait anggaran hibah dari pemerintah kota p.sidempuan tahun 2020 dan 2023, beliau dapat kami jumpai pada saat malam hari setelah habis sholat isya disalah satu cafe di kota p.sidempuan dengan beberapa awak media, juga salah satu aktivis sumut dan juga beberapa teman inisial M.
Inisial M menyebutkan bahwa kami memiliki SPJ tahun 2020, atas dana hibah bantuan dari pemerintah daerah, dan dapat dipertanggungjawabkan, beliau juga menambahkan bahwa tidak mungkin kami mendapat bantuan dana hibah 2023 tahun ini kalau kami tidak menyerahkan SPJ tahun 2020, Jelasnya.
Beliau juga menuturkan didepan beberapa awak media bahwa inisial M.I.H, dan M.H bukan kader ormas kami, boleh ditanyakan apakah mereka memiliki KTA(kartu tanda Anggota) dan juga apakah mereka tercantum didalam SK kepengurusan ormas? Ucapnya.
Saudara M.I.H menyebutkan bahwa 30 September 2019 sampai sekarang tahun 2023 beliau masih aktif di ormas kota p.sidempuan, dan disampaikan beliau untuk anggaran dana hibah tahun 2020 dan juga 2023 beliau juga mengetahuinya,
disampaikan bahwa dengan nominal anggaran hibah tersebut Rp100.000.000 untuk TA.2020, Rp.150.000.000,00 di tahun 2023, beliau dapat sampaikan selaku ketua rayon tidak pernah ada kegiatan yang dilaksanakan untuk rayon kecamatan terkecuali inisiatif saya sendiri, Dapat beliau sampaikan khususnya kecamatan hutaimbaru mulai fasilitas kantor sampai pemasangan wifi dana inisiatif saya selaku ketua rayon,beliau juga menyampaikan tidak mengetahui adanya kegiatan ormas di tahun 2020, Pungkasnya.
Dilanjutkan oleh M.H menyebutkan pernah di ormas tersebut dari tahun 2017 dan juga ketua rayon p.sidempuan selatan, menurut M.H dana hibah yang di kucurkan pemerintah p.sidempuan senilai Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) juga diketahui, namun anggaran hibah tersebut tidak pernah dirasakan oleh rayon-rayon setiap kecamatan di kota p.sidempuan termasuk rayon kecamatan M.H, sepengetahuan M.H tahun 2020 tidak ada kegiatan, karena tahun tersebut masa pandemi covid19 dan tidak boleh berkumpul-kumpul apalagi melakukan kegiatan karena kita masih mengikuti aturan PPKM dari protokol kesehatan, Jelasnya.
Dihubungi juga awak media melalui WhatsApp salah satu yang mengetahui dana hibah kota p.sidempuan selaku pegawai badan keuangan daerah kota p.sidempuan dengan jabatan BENSUS (bendahara khusus), bernama Muhammad Ikbal Harahap,SH, anggaran hibah yang masuk kepada ormas pada tahun 2020 sejumlah Rp.100.000.000,00, Untuk SPJ ormas tersebut terkait sepanjang saya menjabat sampai tahun 2022 masa jabatan saya di keuangan, tidak ada di sampaikan sama sekali oleh ormas tersebut, sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas yang menyangkut pada kegiatan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) tersebut di lapangan sesuai dengan jumlah pagu anggaran yang diterima pada tahun anggaran 2020.*(AIS)