18/10/2023

Disinyalir Ada Pemain "Naturalisasi" Seleksi Calon Anggota KPU Paluta

PADANG LAWAS UTARA,- Pengumuman dengan nomor: 005/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/12/2023 tentang hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) periode 2023-2028 tertanggal 16 Oktober 2023 menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah kalangan masyarakat kabupaten Paluta.


Dalam pengumuman yang mencantumkan nama peserta yang dinyatakan lolos untuk 10 besar, disinyalir ada nama peserta yang bukan merupakan warga asli daerah kabupaten Paluta atau ‘pemain naturalisasi.


Salah seorang aktivis pemuda di kabupaten Paluta Nikmat Nasution menuturkan bahwa "kami telah menelusuri, dugaan kuat saya ada peserta yang di ‘naturalisasi’ artinya, beliau-beliau itu sengaja pindah kependudukan atau domisili ke Paluta hanya karena untuk persyaratan mengikuti seleksi calon anggota KPU ini saja".


Dugaan kami bahwa mereka merupakan ‘titipan’ dari sejumlah pihak yang nantinya dikhawatirkan tidak akan bekerja profesional serta adanya keberpihakan kepada kepentingan kelompok tertentu.


Diketahui selama ini peserta tersebut juga sepertinya tidak pernah berdomisili di daerah kabupaten Paluta dan merupakan warga dari daerah lain, dan kemungkinan besar para peserta merupakan ‘pemain naturalisasi’ tersebut tidak menguasai kondisi kedaerahan di kabupaten Paluta.


Ia menjelaskan bahwa Memang tidak menyalahi aturan, akan tetapi secara logika kita berpikir bahwa mereka yang kita anggap sebagai ‘pemain naturalisasi’ itu pastinya tidak terlalu menguasai dan mengetahui kondisi daerah kabupaten Paluta, Tandasnya.


Oleh karena itu, ia merasa heran kenapa para peserta tersebut bisa tetap lolos hingga memasuki tahapan 10 besar,untuk itu, ia berharap para tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Paluta agar lebih jeli dan profesional dalam menentukan posisi 5 besar yang nantinya akan ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten Paluta periode 2023-2028, "Kan tidak etis juga kalau orang dari luar daerah atau ‘pemain naturalisasi’ menjadi penyelenggara Pemilu di daerah yang tidak ia kuasai kondisinya, dan masyarakat akan menganggap bahwa tim seleksi itu tidak profesional dan keputusannya penuh dengan kepentingan kelompok tertentu," Jelasnya.*(AIS) 

Share: