LANGKAT,- Polsek Padang Tualang Polres Langkat berhasil mengungkap Kasus dan amankan Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 wib, di Lingk. Pahlawan Kel. Batang Serangan Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan Pelaku an. M.K.L,lk,Islam, Wiraswasta,alamat lingk Kedai Kel Batang serangan Kec.Batang Serangan kab.langkat telah diamankan di Polsek Padang Tualang untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku
Di Tempat terpisah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH Menerangkan berdasarkan pengaduan Korban An. Awis Amanta Sembiring,lk, 44 Thn, Islam, Wiraswasta, Lingk. Pahlawan Kel. Batang Serangan Kec. Bt. Serangan Kab. Langkat. Melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan menerangkan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib, Pada waktu itu Pelapor bersama Istrinya hendak istirahat, kemudian korban menutup ruko tempat pelapor berjualan sesudah semua pintu terkunci kemudian korban istirahat ke kamar sebelah ruko dan selanjutnya pukul 07. 00 wib istri pelapor membuka ruko tempat ia berjualan dan kemudian istri korban melihat Gembok Kunci pintu ruko telah rusak, kemudian memberitahukan kepada pelapor , dan setelah mengecek ke dalam ruko ternyata ada beberapa jenis barang yang hilang berupa : Rokok Magnum 5 Slop, Surya Besar 3 Slop, Surya kecil 3 Slop, Sempurna Besar 2 Slok, Sempurna kecil 2 Slop, Samsu Blak 2 Slop, Marlboro Bolong Besar 2 Slop, Marlboro Bolong kecil 1 slop, Twinsz 1 Slop, dan Bull 1 Slop .Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8.700.000(delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke polsek Padang Tualang untuk menangkap pelakunya.
Pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 pkl 23.10 Wib Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH mendapat laporan dari Personil adanya informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa Pelaku Tindak pidana pencurian dengan cara membongkar ruko milik pelapor sedang berada rumahnya di Lingkungan Kedai Kelurahan. Bt. Serangan Kec. Bt. Serangan.
Kemudian Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian Tim langsung bergerak menuju ke rumah Pelaku dan setiba di rumah Pelaku Tim langsung dapat mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi Pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan pencurian kemudian Tim langsung membawa Pelaku dan BB ke Mako Polsek Padang Tualang dan pelaku diambil keterangan lebih lanjut untuk diproses hukum yang berlaku
Adapun Barang Bukti yang disita:
1(satu)bh gembok merk extra italy berwarna silver
1(satu) bh Grendel gembok berwarna biru yg telah rusak
1(satu) bh baju daster warna kuning hitam
1(satu) bh baju kaus berwarna hijau,
1(satu) bh Hp merk infinix Hot 10S warna ungu,
1(satu) bh kotak Hp merk infinix HOT 10S
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menjelaskan Pelaku kita proses dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya dan dipersangkakan dan dikenakan pasal 363 (1)ke-3 KUHPidana Tutup Beliau.*(fadli)