LANGKAT,- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat, ringkus tersangka yang membakar istrinya dengan menyiramkan bensin di Kelurahan Sungai Liput Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, (13/10).
" Tersangka BS alias B (26) warga Gang Buntu Lingkungan V Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, ditangkap dari tempatnya bekerja di gudang botot," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM didampingi Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto saat Press Release yang diadakan di Mako Polres Langkat, Senin (16/10).
Dijelaskan Wakapolres, peristiwa suami tega membakar dengan menyiramkan bensin ke tubuh isterinya terjadi di Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis(5/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, sebut Waka Polres, korbannya yakni ANH (istri siri pelaku) (16) warga Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Kasdiana alias Dedek (36) warga Jalan Sei Bilah Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut dijelaskan Waka, Kamis, (5/10) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka BS alias B datang kerumah saksi Elviana untuk berjumpa dengan ANH (korban) setelah keduanya bertemu, mereka bertengkar di belakang rumah saksi.
" Setelah bertengkar korban masuk kedalam rumah dan meninggalkan pelaku dibelakang kediaman saksi, dan korban pun tiduran di ruang depan rumah bersama dengan temannya Kasdiana alias Dedek, sementara itu tersangka masih tetap menunggu di belakang rumah saksi," jelas Waka Polres.
Kemudian pelaku, sambung Waka, menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin, setelah dibeli minyak tersebut dia isikan ke tangki sepeda motornya, dan sisanya dibawanya ke dalam rumah.
" Saat itu, tersangka menyuruh anak saksi untuk membeli bensin dan kemudian mengisikan minyak tersebut ke dalam tangki sepeda motornya, selanjutnya dia masuk kedalam rumah sambil membawa sisa bensin dalam botol air mineral besar dan langsung menyiram ke arah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang dihisapnya kearah korban," ungkap Waka.
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi, tambah Waka, dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelahnya. Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana ketika melihat kejadian tersebut langsung membangunkan ibunya yang sedang tidur didalam kamar rumah mereka.
Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada di kamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. Kemudian korbanpun keluar rumah saksi dan meminta pertolongan masyarakat dan setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
" Atas kejadian tersebut korban ANH mengalami luka bakar dibagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebelah kiri, sedangkan temannya Kasdiana alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ungkap Waka.
Berdasarkan keterangan saksi Elviana bahwa antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki laki, sementara itu keduanya (korban dan pelaku) sudah pisah selama satu minggu.
Bahkan beberapa hari, dari keterangan saksi, sambung Waka, korban tinggal di rumah Elviana dan dia juga menjelaskan. Pertengkaran antara keduanya, dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki laki lain.
Selanjutnya, sebut Waka, Jumat (13/10) pukul 18.00 WIB, Kapolsek pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Sei Liput Kabupaten Aceh Tamiang.
" Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang," ujar Waka.
Sesampainya di Aceh Tamiang, personel Polres Langkat melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bekerja di gudang botot.
" Personel Polsek Pangkalan Brandan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan kemudian menangkap pelaku di gudang pengumpulan barang bekas dan saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.
Waka polres juga menerangkan bahwa pelaku sudah dilimpahkan berkas perkaranya ke unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Hendri.*(fadli)