14/11/2023

Mafia BBM Bersubsidi yang Marak di Tabagsel Sudah Menimbulkan Korban


PADANGSIDIMPUAN,- Wartawan media online di keroyok massa saat melakukan investigasi "Penimbun BBM" Bahan Bakar Minyak dari truk tangki di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.


4(empat) wartawan tersebut sudah menjalankan tugas jurnalistik dengan menyebut "Kami wartawan dan sekaligus menunjukkan legalitas pers, namun kami tetap diteriaki maling dan pada akhirnya para pelaku melakukan pengeroyokan",  kata Ali Yusron Dkk di Polres Kota Padangsidimpuan, Senin(13/11/2023).


Pengeroyokan yang keji dan tanpa alasan tersebut ke-4 (empat) Wartawan media online mengalami luka yang sangat serius, bahkan sekujur tubuh wartawan tersebut mengalami memar, kejamnya para pelaku harta benda wartawan seperti telepon seluler (HP) juga mereka rampas sekaligus di hancurkan.


Lanjut Wartawan media online tersebut mengatakan sempat di disandera di 4 titik tempat, selepas itu ke 4 wartawan dilarikan ke rumah sakit terdekat dan dilakukan visum, dan juga membuat laporan pengaduan sesuai laporan nomor STTLP/B/518/XI/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.


Hari Senin 13/11/2023 sekitar pukul 15:00, wartawan melihat unit truk tangki Pertamina masuk ke salah satu bengkel di dekat Rumah Makan Manunggang Julu, truk tangki parkir di belakang bengkel, unit truk langsung ke belakang, Sehingga truk tangki BBM tersebut tidak terlihat awak media maupun terlihat dari jalan raya.


Wartawan ini serentak mengeluarkan HP mendokumentasikan orang-orang yang berada di truk tangki, para wartawan tersebut menduga akan menyedot BBM atau ‘mengompeng tangki’ dan juga menimbun BBM dirumah tersebut.


Perlakuan yang didapati wartawan media online sungguh kejam dan tragis, para wartawan media online meminta kepada Kapolres Kota Padangsidimpuan agar menindak lanjuti laporan yang kami.


4(empat) perlakuan wartawan tidak bisa menerima dan melayangkan laporan resmi yaitu:

1.  Pelaku Penimbun BBM bersubsidi, 

2. Menghalang-halangi tugas wartawan, 

3. Perampasan HP wartawan, dan

4. Pengeroyokan  kepada wartawan.


Keempat perlakuan tersebut sudah layak pihak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa para pelaku tersebut.*(AIS)

Share: