20/12/2023

LSM PENJARA Mencium Aroma Dugaan KKN Oleh Inspektorat Provinsi Dengan Kepala-Kepala Sekolah Wilayah XI Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan (Kab.Tapsel, Kab.Madina dan Kota Padangsidimpuan) T.A 2020,2021 dan 2022


MEDAN,- Penggunaan Dana Bos Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan wilayah XI ( Kab. Tapsel, Kab.Madina dan Kota Padangsidimpuan), diduga banyak sekolah di tingkat SMA/ SMK wilayah XI mengindahkan perintah dari Kemendikbud untuk mewajibkan seluruh kepala sekolah mempublikasikan anggaran dana BOS di depan sekolah masing-masing, agar masyarakat nantinya dapat mengetahui dan mengawasi anggaran dana bos tiap-tiap sekolah tersebut. 


Banyaknya kepala sekolah yang masyarakat bahkan tidak mengerti, "apakah Kepala sekolah tidak paham atau hanya mengacuhkan aturan yang sudah jelas dibuat oleh pemerintah", atas transparan terhadap anggaran dana bos sekolah. 


LSM PENJARA melakukan unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polda Sumut dan Kejati Sumut, mendesak APH (aparat penegak hukum) agar meninjau kembali anggaran dana BOS sekolah SMA/SMK di wilayah XI T.A 2020,2021 dan 2022, "LSM PENJARA menduga banyaknya kepala sekolah tidak transparan terhadap anggaran dana bos diduga berpotensi akan melakukan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri".


Diketahui tahun 2020 dan 2021 Indonesia dilanda wabah yaitu covid19, siswa-siswi SMA dan SMK yang kita ketahui bersama hanya belajar dirumah dan tidak diperkenankan untuk belajar disekolah atau berkumpul-kumpul, namun tidak dengan anggaran dana bos, anggaran tersebut selalu dikucurkan oleh pemerintah untuk setiap sekolah termasuk sekolah SMA/SMK di wilayah XI cabang Dinas Pendidikan sidimpuan, yang sampai hari ini, banyak masyarakat tidak mengetahui anggaran dana bos tersebut dipergunakan oleh Kepala sekolah kemana saja peruntukannya, gara-gara banyak Kepala sekolah tidak mempublikasikan anggaran dana bos di depan sekolah. 


Inspektorat provinsi setiap tahunnya melakukan audit atau pemeriksaan terhadap sekolah di wilayah XI cabang Dinas Pendidikan sidimpuan, namun audit atau temuan tersebut banyak masyarakat tidak mengetahui kinerja dari inspektorat provinsi, sebab itu LSM PENJARA juga tidak percaya kepada inspektorat provinsi, patut kami menduga adanya kerja sama inspektorat provinsi dengan kepala kepala sekolah di wilayah XI cabang Dinas Pendidikan sidimpuan. 


Sesuai dengan Undang undang keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 diterangkan bahwa pengelolaan anggaran negara yang dikelola badan Publik harus Transparan termasuk Pengelolaan Dana BOS di tingkat SLTA, SMK dan SLB. 


Jangan sampai informasi mengenai penggunaan anggaran BOS, hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah, ini akan menimbulkan asumsi masyarakat liar dan juga bertanya-tanya, masyarakat berharap khusunya LSM PENJARA kepada Capdis wilayah XI cabang Dinas Pendidikan sidimpuan Oloan Nasution agar menertibkan Kepala sekolah SMA/SMK yang tidak transparan terhadap anggaran dana bos. 


Beberapa waktu yang lalu, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp Kepala cabang dinas Pendidikan Sumatera Utara  yang berlokasi di kota Padangsidimpuan atau wilayah XI yaitu Oloan Nasution atas aksi yang dilakukan oleh LSM PENJARA, pada hari kamis,12/12/2020 pada pukul 14.25 beliau tidak memberikan respon atau komentar hingga berita ini naik ke publik.*(AIS)

Share: