LANGKAT,- Pelaku pencurian Sound System Mesjid Raya Pangkalan Brandan Kelurahan Brandan Timur Kec. Babalan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pkl. Brandan pada hari Senin (18/12/2023).pukul 20.30 wib.
Kapolsek Pkl. Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma ; "Penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan tidak sampai 24 jam dari waktu kejadian.
Setelah diketahui sound system hilang oleh petugas BKM Mesjid Raya Pkl. Berdandan pada hari Minggu Tgl. 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 wib pada saat akan melaksanakan Sholat Subuh, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Berandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, ujarnya.
Pelaku berinisial FA, laki-laki, 39 tahun, Islam, tidak mempunyai pekerjaan tetap beralamat di Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat.
Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Sound System MIXER merk BEHRINGER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayar.
Atas kejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Terhadap pelaku disangkan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*(fadli)