PADANG LAWAS,- Rasyidin Hasibuan selaku Ketua Umum Humas Tabagsel berbincang-bincang dengan bung andri di salah satu tempat di kab.palas yaitu Tokoh Mahasiswa terkait adanya dugaan sekretaris desa menjadi saksi di sebuah partai politik di desa Pangirkiran Dolok kec, Barumun Tengah kab. Palas inisial LMP.
Rasyidin dan Andri menemukan di salah satu peraturan di Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf G, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, demikian juga dengan Pasal 48 menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, serta Pasal 51 huruf G, melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik.
Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik, bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun tim sukses peserta pemilu maupun pilkada.
Larangan terlibat dalam politik praktis juga diatur sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, dan J menyatakan bahwa pelaksana dan tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sanksi bagi pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 282, di mana pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat dihukum 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp12 juta, Jelasnya.
Terkait banyaknya aduan serta informasi mereka dapatkan yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat barumun tengah bahwa, salah satu sekdes di barumun tengah inisal LMP ikut menjadi saksi partai politik yang kami duga adalah sekdes pangirkiran dolok inisal LMP, dugaan ini semakin kuat dengan bukti foto dokumentasi saat menjadi saksi partai saat rekapitulasi di sekretariat ppk barteng.
Menindaklanjuti pertanyaan di atas Rasyidin dan Andri akan membuat surat permohonan Klarifikasi ke Panwaslu Kecamatan Barumun Tengah dengan nomor surat 031/SPK/APMK/2024 Pada 18 Februari 2024,
Adapun point-point yang di klarifikasi adalah terkait boleh atau tidaknya sekdes ikut menjadi saksi partai politik dan persoalan panwaslu kec. Barumun Tengah yang diduga lalai terhadap tugas dan fungsinya.
Tanggal 20 februari 2024 Rasyidin dan Andri mendapatkan tanggapan dari pihak panwaslu Kec. Barumun Tengah yaitu berupa surat tanggapan atas permohonan klarifikasi tertulis nomor.0002/KP.01/K.SU.16 06/II/2024. Dan juga berupa komunikasi melalui via media whatsapp tutur Rasyidin Hasibuan.
Rasyidin dan Andri juga akan melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan yang kami temukan di lapangan, bilamana pihak Panwaslu kec. Barumun Tengah dan juga Bawaslu Padang Lawas tidak memberikan tindakan yang tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Oknum Sekdes melalui via WhatsApp, terkait adanya informasi dari Narasumber mengatakan perangkat desa yang merangkap menjadi saksi di sebuah partai politik, namun oknum Sekdes tersebut tidak memberikan jawaban apapun sampai berita ini naik ke publik.*(AIS)