LANGKAT,- Diminta Kepada Kapolres Langkat agar memeriksa kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penyelenggara pemilu,kepada Bawaslu kabupaten Langkat Juga agar segera memberikan sanksi kepada KPPS maupun PTPS tersebut.
Pasal nya pada tgl 14 Februari 2024 di saat pencoblosan berlangsung di TPS 005 desa pantai gading,kecamatan Secanggang,kabupaten Langkat,sumatera utara. Salah seorang pemilih dari Malaysia masuk ke lokasi tempat pemilihan suara dengan memegang C6 atau surat undangan untuk memilih dan memasukan surat suara kedalam kotak suara,menurut dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya seorang yang berasal dari malaysia tersebut suami dari salah seorang warga desa pantai gading yang tak lain saudara dekat dari salah seorang caleg berinisial (NZ) yang mendapatkan suara terbanyak dari salah satu partai di daerah pemilihan kabupaten langkat (DAPIL) 1 Yaitu kecamatan Secanggang,Stabat dan wampu.
Demikian juga dengan petugas KPPS maupun PTPS yang ada di TPS 005 termasuk adalah saudara dekat caleg (NZ) tersebut,sehingga warga Malaysia tersebut bebas masuk ke dalam tempat pemungutan suara dengan bebas dan leluasa,terang terangan para petugas yang diberikan wewenang sudah mencoreng demokrasi dengan membiarkan pemilih masuk ke lokasi TPS apalagi orang itu bukan warga Indonesia,bahkan saat pemilu berlangsung orang malaysia itu berfoto dengan menunjukan C6 atau surat undangan untuk memilih dan memasukan surat suara kedalam kotak suara.
Hasil konfirmasi awak media bersama salah seorang petugas penyelenggara pemilu Desa pantai gading yang tidak ingin disebutkan nama nya beliau membenarkan saat pemilihan berlangsung orang malaysia tersebut benar telah memasuki tempat pemungutan suara,tetapi C6 yg di pegang orang malaysia tersebut milik istri nya,dan surat suara yang di masukan kedalam kotak suara juga milik istri nya.
Yang menjadi persoalan apakah tempat pemungutan suara itu tidak di jaga ketat oleh PTPS dan KPPS pun Tidak Melarang sehingga dengan mudah orang dari luar negeri itu bebas masuk dan bertingkah seolah olah tempat ajang permainan,Ada Apa dengan semuanya itu...?
Dengan demikian Mohon kepada Kapolres Langkat sebagai penegak hukum agar segera memeriksa KPPS maupun PTPS yang sudah menyalahgunakan amanah yang sudah di berikan kepada mereka,dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Langkat agar segera memanggil KPPS maupun PTPS agar dimintai keterangan yang sebenar benar nya tentang peristiwa yang telah terjadi,jika memang kelalaian atau kecerobohan penyelenggara pemilu KPPS maupun PTPS tersebut sudah pantas diberi sanksi karena mereka sudah tidak menghormati undang undang yang ada dengan membebaskan pemilih dari luar negeri masuk dengan semena mena tanpa ada merasa bersalah.*(tim)