MEDAN,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (KAMPUS) menggelar unjuk rasa (unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa Ramba Kec. Huristak Kab. Padang Lawas Tahun Anggaran 2019-2023. Jalan Abdul Haris Nasution , Medan (16/3/2024).
Dalam pantauan awak media, unjuk rasa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personil kepolisian dan demonstran membentangkan spanduk bernarasi tuntutan aksi.
Muhadzjir Sir, selaku koordinator aksi mengungkapkan dalam orasinya, bahwa pada tahun 2023 Pemerintah desa Ramba mengalokasikan Anggaran dana desa untuk Pembangunan Jalan tepatnya di jalan Persawahan Ramba, dimana dalam pekerjaan tersebut diduga ada syarat KKN.
Disamping itu, Muhadzjir menyampaikan tuntutan aksi; "PP KAMPUS mengharapkan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera supaya memanggil dan memeriksa Kepala desa Ramba Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan Korupsi Pembangunan Jalan tersebut dan mengharapkan Aparat Penegak Hukum agar bekerjasama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung kerugian Negara segera turun ke desa Ramba Untuk mengaudit kerugian keuangan Negara Pada Penggunaan anggaran dana desa mulai tahun 2019-2023 dimana sesuai informasi yang beredar Kades tersebut tidak transparan pengelolaan ADD tersebut sehingga terkesan ada syarat Korupsi.
Setelah unjuk rasa tersebut berjalan 1 Jam, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Penhum, Juliana S membeberkan , terimakasih atas aspirasi yang disampaikan dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan harapannya segera buat laporannya guna untuk mempercepat dan mempermudah proses hukumnya.
Sebelum membubarkan diri, massa manyampaikan akan segera memasukkan laporan tersebut dan akan menggelar aksi secara marathon untuk mengawal proses hukumnya.*(AIS)