LANGKAT,- Oknum dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Putri Bidadari, kecamatan Wampu, kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara, inisial IM telah dilaporkan klien kami RD ke Polres Langkat atas dugaan kasus tindak pidana UU ITE/Pornografi, pada hari Sabtu 27 April 2024.
Hal itu disampaikan pengacara Dody Siagian, SH dari kantor Hukum Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL.Adv yang beralamat di jln Proklamasi kecamatan Stabat, kabupaten Langkat, Propinsi Sumut.
Dody mengatakan bahwa RD merupakan suami dari LR yang merupakan oknum perawat RSU Putri Bidadari. Sedangkan dr. IM dan LR sama-sama bekerja di RSU Putri Bidadari. Akibatnya, antara dr.IM dan LR selalu bertemu dan akhirnya terjadilah “cinta lokasi” yang disinyalir ke duanya menjalin hubungan asmara.
Adapun yang menjadi bukti atas hubungan asmara mereka, terlihat dari komunikasi oknum dr.IM dengan LR, yaitu melalui pesan WhatsApp yang ada di Handphone LR yang di dalamnya terdapat Chat Mesra dan kiriman foto porno yang tidak layak, ucap Dody.
Kepada awak media RD menjelaskan bahwa, awal mula kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitar pukul.16.00 Wib, saya selaku suami dari LR pulang dari rumah orang tua saya. Sesampainya di rumah, saya melihat istri saya sedang tidur di dalam kamar. Kemudian saya melihat Handphone (HP) milik istri saya LR, terletak di meja dapur.
Setelah itu, HP tersebut (milik LR) saya buka dan saya melihat ada pesan WhattsApp yang berisikan percakapan mesra. Dalam pesan WhattsApp tersebut dr.IM mengajak istri saya LR untuk kembali melakukan hubungan intim. Dan dr.IM juga mengirimkan gambar stiker porno, yang seharusnya tidak layak di kirim oleh seorang dokter kepada istri orang, ungkap RD.
Sebelumnya, lanjut RD, saya sudah mencurigai tingkah laku dan perbuatan LR selaku istri saya. Dugaan saya, bahwa LR ada bermain atau berselingkuh dengan laki -laki lain. Ternyata benar adanya setelah saya melihat dan membaca chat di HP istri saya LR. Setelah semua saya baca, lalu LR mengakui semuanya, ujar RD.
Atas kejadian tersebut, saya selaku suami dari LR merasa keberatan dan telah melaporkannya ke Polres Langkat untuk meminta keadilan atas perbuatan dr.IM kepada LR selaku istri sah saya. Oleh sebab itu saya melaporkannya dengan tujuan agar pihak Polres Langkat memproses untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI, tandasnya.
“Ketika RD menghubungi dr.IM terkait perbuatannya tersebut, dr IM kepada RD mengatakan ” Kita bicarakan baik-baik bang, jangan emosi”.
Terpisah, Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL.Adv. saat dikonfirmasi wartawan (27/04/2024) melalui Handphone pribadi nya mengatakan, “benar kami telah menerima kuasa dari RD yang tidak terima atas perbuatan dr .IM yang telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya. Apa yang dilakukan oleh dr.IM sangat tidak terpuji dan menyebabkan hubungan rumah tangga Klien kami menjadi hancur dan diambang perceraian.
Oleh sebab itu, kami sebagai pengacara/penasehat hukum RD, akan mengirim surat kepada pimpinan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari agar memberi tindakan tegas kepada dr.IM dan LR dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat. Alasannya, karena perbuatan mereka itu telah merusak citra dan nama baik Rumah Sakit Umum Putri Bidadari, jelas Mas’ud alias Dimas. (tim)